Bhabinkamtibmas Desa Walahar Polsek Klari Sosialisasi Pencegahan TPPO Kepada Ibu ibu..

    Bhabinkamtibmas Desa Walahar Polsek Klari Sosialisasi Pencegahan TPPO Kepada Ibu ibu..

    Polres Karawang -  Bhabinkamtibmas Desa Walahar Polsek Klari Polres Karawang lakukan sosialisasi serta edukasi terkait pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) Kepada ibu ibu di desa binaannya.

    Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas Polsek Klari Polres Karawang Aiptu H.M. Ikbal Karis memberikan edukasi terkait pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di ke ibu ibu Di Desa Walahar Kec Klari Kab Karawang. Sabtu (15/06/2024)

    Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto.Hadicaksono., S.I.K., M.S.I melalui Plh Kapolsek Klari AKP Rigel Suhakso. S.H mengatakan, kegiatan sambang berikan edukasi di lakukan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada seluruh elemen masyarakat dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ).

    Dalam kesempatan itu, pihaknya meminta kepada masyarakat untuk memberikan imbauan kepada sanak saudaranya agar tidak termakan bujuk rayu pelaku TPPO untuk bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji besar.

    Ia mengatakan penyalur tenaga kerja itu harus legal dan memiliki badan hukum, bukan lewat individu atau perorangan.

    Oleh karena itu masyarakat harus selektif dan segera mencari informasi ke Dinas Tenaga Kerja setempat apabila mendapatkan ajakan bekerja di luar negeri.

    “Jika ingin bekerja di luar negeri, lalui proses serta prosedur yang benar guna mendapatkan perlindungan hukum secara penuh, ” ungkap Kapolsek.

    Dalam hal ini Kapolsek menghimbau kepada warga untuk melaporkan kepada Bhabinkamtibmas apabila ada keluarga atau saudaranya yang menjadi korban TPPO.

    Dia juga menegaskan seseorang yang terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat di jerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

    Pelaku pun dapat di pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp. 120 juta dan paling banyak Rp. 600 juta.

    “Jika menemukan indikasi terjadinya TPPO, segera lapor ke kantor Polisi terdekat, dengan ini kita bersama sama cegah terjadinya tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ).” terangnya

    Polres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono

    KARAWANG

    KARAWANG

    Artikel Sebelumnya

    TNI-Polri Berikan Empati dengan Hadiri Pemakaman...

    Artikel Berikutnya

    Bhabinkamtibmas Desa Anggadita Polsek Klari...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Bhabinkamtibmas Polsek Tirtajaya Sambangi Masyarakat Desa Pisangsambo guna memberikan Arahan dan Himbauan Kamtibmas
    Anggota Polsek Tirtajaya melaksanakan Giat Cipta Kondisi KRYD dengan sasaran Premanisme dan Parkir liar di Bank BRI Unit Pisangsambo
    Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Niko Fahrizal Ber Api-api Ucapkan HUT Brimob ke 79
    Anggota Polsek Tirtajaya Sambangi Scurity Bank BRI Unit Pisangsambo
    Bhabinkamtibmas Polsek Jatisari, Sosialisasikan Call Center Polri Bebas Pulsa

    Tags