Polres Karawang Polda Jabar - Polsek Rengasdengklok Polres Karawang Polda Jabar, melalui anggota unit reskrim menggelar razia minuman keras, hal ini untuk meminilisir tindakan kriminalitas yang mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Rengasdengklok,
Jumat (18/10/2024) Pukul 21.00 Wib
Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Edwar Zulkarnain S.I.K., S.H., M.H melalui Kapolsek Rengasdengklok AKP H.Edi Karyadi S.H mengatakan, kegiatan razia minuman keras yang dilakukan anggota reskrim, membuktikan bahwa Polsek Rengasdengklok berkomitmen untuk terus melakukan pencegahan terhadap peredaran minuman keras
“Kami terus melakukan razia dan penertiban terhadap Toko, Kios Jamu yang diduga menjual minuman keras, Hal ini merupakan komimtmen bahwa jajaran Polsek Rengasdengklok menyatakan perang terhadap miras , " Ujar AKP Edi Karyadi, Sabtu (19/10/2024)
Dijelaskan AKP Edi Karyadi, dalam kegiatan Patroli kali ini, anggota menyisir sejumlah toko dan kios jamu di Desa Rengasdengklok Selatan Kec. Rengasdengklok
"Untuk kegiatan kali ini anggota mendatangi sejumlah Toko, kios jamu diwilayah Desa Rengasdengklok Selatan, dan hasilnya anggota berhasil mengamankan 2 botol miras jenis Arak dari kios jamu milik saudara UM (35) tahun, alamat Desa Rengasdengklok Selatan, minuman tersebut kami amankan di Mapolsek untuk dilakukan pemusnahan, " Jelasnya
Sementara untuk penjual kami lakukan pendataan dan dibuatkan surat pernyataan tidak akan menjual kembali minuman kera, "Pungkasnya
Polres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain