Polres Karawang Polda Jabar - Guna mencegah adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi diwilayah hukum Polsek Rengasdengklok Polres Karawang Polda Jabar, anggota Bhabinkamtibmas Desa Kutajaya berikan Sosialisasi kepada warganya Saudara Ridwan dusun Babakan Banten Desa Kutajaya Kec.Kutawaluya
Kab.Karawang,
Jumat (28/06/2024) Pukul 14.30 Wib
Sosialisasi yang dilaksanakan Bhabinkamtibmas desa Kutajaya Bripka Ruswandi dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya TPPO
Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP. Wirdhanto Hadicaksono.S.I.K., M.Si, melalui Kapolsek Rengasdengklok Akp H.Edi Karyadi.S.H. mengatakan, sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dalam mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Pada kesempatan tersebut Kapolsek juga meminta kepada masyarakat untuk tidak mudah terkena bujuk rayu oknum penyalur tenaga kerja ke luar negeri secara ilegal
"Masyarakat agar turut serta mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dilakukan oknum sponsor yang menjanjikan bekerja menjadi TKI ke luar negeri dengan gaji yang besar", ujar Kapolsek Sabtu (29/06/2024)
Menurut Kapolsek, masyarakat agar segera melaporkan apabila melihat, mengetahui adanya oknum penyalur tenaga kerja secara ilegal yang menawarkan kepada keluarga dan tetangga
"Segera laporkan kepada bhabinkamtibmas atau ke kantor kepolisian terdekat apabila ada keluarga atau tetangga yang menjadi korban oknum sponsor, karena itu merupakan tindakan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang melanggar hukum", pungkasnya
Polres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono