KARAWANG - Guna mencegah adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi diwilayah Polsek Rengasdengklok, anggota Bhabinkamtibmas Polsek Rengasdengklok Polres Karawang Polda Jabar, memberikan sosialisasi, kepada warga di Dusun Krajan Desa Karyasari Kec. Rengasdengklok Kab Karawang, Minggu (09/06/2024).
Sosialisasi yang dilaksanakan Bhabinkamtibmas Aiptu Nuryana bersama Aiptu Santo dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat desa Karyasari tentang bahaya TPPO
Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP. Wirdhanto Hadicaksono.S.I.K., M.Si Melalui Kapolsek Rengasdengklok Akp H.Edi Karyadi.S.H. mengatakan, sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dalam mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Pada kesempatan tersebut Kapolsek juga meminta kepada masyarakat untuk tidak mudah terbujuk rayu Omongan oknum penyalur tenaga kerja ke luar negeri secara ilegal
"Masyarakat agar turut serta mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dilakukan oknum sponsor yang menjanjikan bekerja menjadi TKI atau TKW ke luar negeri dengan gaji yang sangat besar", ujar Kapolsek, Minggu (09/06/2024).
Menurut Kapolsek, masyarakat agar segera melaporkan apabila melihat, mengetahui adanya oknum penyalur tenaga kerja secara ilegal yang menawarkan kepada keluarga dan tetangga
"Segera laporkan kepada bhabinkamtibmas atau ke mapolsek terdekat apabila ada keluarga atau tetangga yang menjadi korban oknum sponsor, karena itu merupakan tindakan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melanggar hukum", pungkasnya