Polres Karawang Polda Jawa Barat - Guna mencegah adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi diwilayah hukum Polsek Rengasdengklok, anggota Bhabinkamtibmas Polsek Rengasdengklok Polres Karawang Polda Jabar, Desa Amansari, berikan Sosialisasi kepada warganya dusun Sasak Desa Amansari Kec.Rengasdengklok
Kab.Karawang,
Selasa (13/08/2024)
Sosialisasi yang dilaksanakan Bhabinkamtibmas desa Amansari Aiptu Santo dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO )
Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP. Edwar Zulkarnain.S.IK., S.H., M.H. melalui Kapolsek Rengasdengklok Akp H.Edi Karyadi.S.H. mengatakan, Sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dalam mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang
Pada kesempatan tersebut Kapolsek juga meminta kepada masyarakat untuk tidak mudah terkena bujuk rayu oleh oknum penyalur tenaga kerja ke luar negeri secara ilegal
"Masyarakat agar turut serta mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dilakukan oknum sponsor yang menjanjikan bekerja menjadi TKI/TKW ke luar negeri dengan gaji yang besar", ujar Kapolsek Selasa (13/08/2024)
Menurut Kapolsek, masyarakat agar segera melaporkan apabila melihat, mengetahui adanya oknum penyalur tenaga kerja secara ilegal yang menawarkan kepada keluarga dan tetangga
"Segera laporkan kepada bhabinkamtibmas atau ke kantor kepolisian terdekat apabila ada keluarga atau tetangga yang menjadi korban oknum sponsor, karena itu merupakan tindakan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang melanggar hukum", pungkasnya
Polres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain