Polres Karawang - Satlantas Polres Karawang bekerjasama dengan Dispenda Karawang menyediakan Gerai Pelayanan Samsat Keliling di wilayah Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang.
Pasalnya, pelayanan tersebut ditujukan bagi masyarakat yang hendak melakukan pembayaran pajak kendaraan, tanpa harus terkendala oleh keterbatasan waktu dan jarak, Jumat (26/7/2024).
Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Edwar Zulkarnain, SIK., SH., MH melalui Kasat Lantas AKP Lucky Martono, SH., MM., CHRA menjelaskan, melalui kehadiran layanan Samsat Keliling ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang mempunyai keterbatasan waktu dan jarak, sekaligus menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan akan wajib pajak.
"Pastinya, akan banyak masyarakat yang merasa terbantu, terutama mereka yang bekerja hingga malam hari, " ujar Kasat Lantas.
Dengan adanya Samsat Keliling ini, Lucky menyebutkan, diharapkan mampu memudahkan dan memberikan rasa nyaman bagi masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan, tanpa harus terkendala oleh waktu yang terbatas ataupun jarak.
Kegiatan Samsat Keliling ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan pengesahan STNK, pembayaran PKB dan SWDKLLJ, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat yang terkendala waktu dan jarak jika harus pergi ke Kantor Samsat Induk di Jalan Jend A Yani, Kelurahan Nagasari, Karawang Barat, Karawang.
Seperti yang diketahui, Gerai Samsat adalah Unit layanan Surat Tanda Motor Kendaraan (STNK) yang tetap bersinergi dengan pelayanan Samsat Induk atau Samsat Stasioner, yang melayani pengesahan STNK satu tahunan dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
"Tak hanya itu, petugas Samsat Keliling juga dilengkapi dengan teknologi modern untuk mempercepat proses layanan, sehingga memininalkan waktu tunggu masyarakat, " pungkas Kasat Lantas.